| Jalan Pasar Raya Lapang dengan adanya Garis Dagang | ||||
|
Selasa, 24 Januari 2012 | Padang. Suasana berbeda tampak di kawasan jalan baru, Pasarraya Padang, Selasa (24/1). PKL dan lapak-lapak yang sangat padat dan mengambil jalan, sekarang sudah steril. Setelah di sterilkan dari PKL dan lapak, di jalan tersebut dibuat garis batas berdagang, dan bagi yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi tipiring (tindak pidana ringan). Informasi yang diperoleh Reporter Classy FM, puluhan lapak yang terdapat di jalan tersebut saat ini sudah digeser ke bagian belakang sehingga jalan tampak lapang dan mudah untuk dilalui kendaraan. Aparat gabungan (SK4, Pol PP, TNI, dan Polri) juga ikut membantu membersihkan atau memindahkan lapak pedagang ke belakang garis batas. “Iko lah ka payah lo manggaleh ko mah, pakai diagiah-agiah bateh bagai ha, ndak ibo ko lah pemerintah ko ka kami,” keluh Mak Nis (60), salah seorang penjual buah di kawasan jalan pasar baru. Kepala Dinas Pasar Kota Padang, Asnel menyebut aksi yang dilakukan Pemko Padang kali ini adalah tindaklanjut dari keputusan Walikota mengenai PKL dan pembersihan pasar. “Kalau pasar lapang, kita kan juga jadi semangat berbelanja,” ujar Asnel. Terpisah, Wakil Walikota Padang, Mahyeldi Ansyarullah yang ikut dalam penertiban tersebut mengatakan kegiatan penertiban ini dilakukan guna menindaklanjuti dari Perwako 31 Desember tahun 2009 tentang ketertiban umum, dengan tujuan agar terbangunnya toleransi antara pedagang kaki lima dan pengguna jalan. “Ini gunanya juga untuk kenyamanan masyarakat juga kan, tiap hari selalu saja kawasan jalan ini menjadi macet dan rawan kriminalitas,” jelas Wawako. “Lebar jalan bagi pengguna jalan disepanjang jalan Pasar Raya Barat adalah 8 meter, dan setelah jam 17.30 WIB bisa digunakan oleh pedagang kaki lima untuk berjualan yang tentunya harus sesuai dengan ketentuan batas jalan yang boleh digunakan untuk berdagang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pasar dan Dinas Perhubungan” terang Mahyeldi.Disamping itu, Mahyeldi juga menegaskan kepada Dinas Pasar untuk mendata ulang pedagang kaki lima yang saat ini menggunakan trotoar untuk berdagang dan menertibkan pemungutan biaya bagi pedagang kaki lima tersebut. “Biaya yang dipungut Dinas Pasar kepada pedagang kaki lima sebesar Rp 2.000 Rp. 5000 per hari harus dievalusi dan jangan sampai menyalahi aturan yang berlaku,” tambah Mahyeldi. Mahyeldi menginstruksikan kepada Dinas Pasar untuk terus mensosialisasikan Perwako tersebut kepada pedagang kaki lima agar ketertiban disepanjang jalan Pasar Raya benar-benar terwujud. Pemko Padang mengharpakan agar seluruh pedagang yang ada di Pasar Raya Padang selalu memperhatikan ketetiban dan kenyaman masyarakat/ pembeli. Bila masyarakat nyaman tentu daya beli semakin meningkat, dan semakin membawa keuntungan terhadap pedagang. Pembangunan Koppas Plaza Dihentikan Sebelumnya, Wakil Walikota Padang juga melakukan penyetopan pembangunan gedung Koppas Plaza karena dinilai agak menyalahi aturan Walikota. Pembangunan tersebut dikatakan tidak mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh Walikota. “Tadi sudah ada kesepakatan dengan pihak Koppas Plaza, kalau mereka masih melanjutkan membangun, akan dikenakan sanksi oleh Pemko Padang, dan untuk sanksi nya nanti akan tahu juga,” tambah Mahyeldi. (Roni) |



Selasa, 24 Januari 2012 | Padang. Suasana berbeda tampak di kawasan jalan baru, Pasarraya Padang, Selasa (24/1). PKL dan lapak-lapak yang sangat padat dan mengambil jalan, sekarang sudah steril. Setelah di sterilkan dari PKL dan lapak, di jalan tersebut dibuat garis batas berdagang, dan bagi yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi tipiring (tindak pidana ringan). Informasi yang diperoleh Reporter Classy FM, puluhan lapak yang terdapat di jalan tersebut saat ini sudah digeser ke bagian belakang sehingga jalan tampak lapang dan mudah untuk dilalui kendaraan. Aparat gabungan (SK4, Pol PP, TNI, dan Polri) juga ikut membantu membersihkan atau memindahkan lapak pedagang ke belakang garis batas.