Kuasa Hukum Kasus Sijunjung di Panggil Polda Sumbar sebagai saksi‏
PDF Print E-mail
Senin, 13 Februari 2012 | Padang. Sekitar jam 10 siang tadi Senin (13/2), Kuasa Hukum kasus sijunjung di panggil ditreskrim Polda Sumbar sebagai saksi. Bahkan selain Kuasa Hukum, kakak dan Paman korban juga di panggil sebagai saksi. Namun menurut kuasa hukum yang juga merupakan LBH Padang Vino Oktavia, pemanggilan tersebut tidaklah tepat ditujukan padanya. Hal ini disebabakan, karena belum pernah terjadi seorang Kuasa Hukum di panggil sebagai saksi. "Seharusnya yang dipanggil itu bukan kuasa hukum, tetapi orang yang mendengar, melihat dan merasakan kejadian itu yang dipanggil" ujar Vino. Namun berdasarkan penjelasan dari tim pemeriksa dari ditreskrim Polda Sumbar, pemeriksaan Kuasa Hukum ini disebabkan karena Ia yang membuat Laporan Pengaduan kepada Mabes Polri.
Meski telah menunggu 1 jam baru di panggil untuk di periksa, namun Vino hanya beberapa menit saja di ruang pemeriksa. "Karena pemeriksaan ini tidak tepat, untuk apa saya lama-lama diruang pemeriksaan" tambah Vino. Usai menjalani pemeriksaan, Vino berjanji akan mendatangkan saksi yang tepat untuk dimintai keterangan oleh tim pemeriksa dari Ditreskrim Polda Sumbar, yaitu pihak keluaraga pada hari Rabu (15/2) depan. Namun Vino juga sangat menyesalkan, tindakan yang dilakukan Polri ini, dan harusnya bisa bekerja dengan lebih profesional baik dalam menepati janji maupun menentukan siapa yang akan dipanggil sebagai saksi. Namun ketika diminta keterangan kepada pihak kepolisian, pihak yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan dan menyerahkannya ke bagian Humas Polda Sumbar.
Berbeda dengan 2 saksi lainnya yang juga dimintai keterangan, dimana masing-masingnya dimintai keterangan terhadap 13 dan 15 pertanyaan. Sementara itu, saat ini telah ditahan 4 orang anggota polsek Sijunjung terkait dengan pidana pasal 351 ayat 3. Keempatnya di tempatkan di Polsek PADANG timur. Mereka adalah mantan kapolsek, reskrim, intel dan salah seorang anggota.(Roni)
 

Add comment


Security code
Refresh

You need install flash player to listen us, click here to download