Financial Planner: Asuransi Kesehatan

Jumat, 26 April 2024 pada 01:15

Financial Planner hari ini, Jumat 15 Februari 2018 membahas tentang Asuransi Kesehatan bersama Taufiq Amrullah.

Dalam kehidupan sehari-hari setiap orang tidak lepas dari resiko kehidupan itu sendiri seperti kecelakaan atau sakit kritis. Permasalahan utama adalah karena setiap orang tidak pernah tahu kapan resiko itu akan terjadi. Tahukah Anda bahwa biaya kesehatan di tahun-tahun belakangan ini mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Untuk itu dibutuhkan asuransi kesehatan.

Asuransi kesehatan dibagi berdasarkan jenis pertanggungan dan kepemilikannya, seperti berikut ini:

1.   Berdasarkan jenis perawatan, asuransi kesehatan dapat dibedakan menjadi asuransi rawat inap dan rawat jalan.

2.   Berdasarkan pengelola dana, asuransi kesehatan dapat dibedakan menjadi asuransi pemerintah dan swasta.

3.   Berdasarkan pihak tertanggu, asuransi kesehatan dapat dibedakan menjadi asuransi kesehatan individu dan kelompok.

4.   Berdasarkan dana yang ditanggung, ada asuransi kesehatan standar dan penuh.

5.   Berdasarkan keikutsertaan anggota, ada asuransi kesehatan wajib dan sukarela.

6.   Berdasarkan ganti rugi dapat dibedakan menjadi pembayaran langsung dan berganti.

Selanjutnya manfaat asuransi kesehatan yaitu:

1.   Manfaat rawat inap

Manfaat ini mencakup fasilitas pertanggungan biaya rumah sakit, biaya laboratorium, biaya persalinan, dan biaya darurat.

2.   Manfaat perawatan gigi

Meliputi pelimpahan biaya untuk pencegahan, perawatan gigi dasar, perawatan gigi kompleks hingga pemasangan gigi palsu.

3.   Manfaat rawat jalan

Meliputi beban konsultasi dokter umum atau spesialis, obat yang menggunakan resep, biaya atas tindakan pencegahan, serta biaya alat-alat bantu yang dianjurkan oleh dokter.

Manfaat tersebut menanggung biaya jasa dokter, pembelian obat-obatan, rawat inap, dan tindakan operasi.

 

(rewrite : Wici Elvinda Rahmaddina)

Ads #1
Weekly Programs
Program Jam
The Broadcasters