Topik Pilihan: Polisi Tangkap Remaja Padang Pelaku Ujaran Kebencian

Kamis, 28 Maret 2024 pada 10:12

Polresta Padang menangkap dan menetapkan GN (23) warga Seberang Padang sebagai tersangka, karena berkomentar kotor di media sosial terkait razia yustisi. Razia penegakan Perda tersebut dilakukan terkait penerapan protokol kesehatan di masa pandemi di Kota Padang. Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan walaupun yang bersangkutan sudah meminta maaf, namun proses hukum tetap jalan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Warga kota Padang yang diamankan polisi ini dijerat dengan Undang-Undang ITE pasal 27 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Ia disebut ditetapkan sebagai tersangka karena komentarnya di akun Instagram Polresta Padang bermuatan ujaran kebencian.

Rewriter: Faryz Ardhana | Produser: Dara Rinjani (Zulia Yandani)

Ads #1
Weekly Programs
Program Jam
The Broadcasters