Bicara Melawan Corona: Pakar Kebijakan Publik Asrinaldi, Tanggapi UU Darurat Sipil

Kamis, 12 Maret 2026 pada 03:37

Classy People, ramai masyarakat meminta pemerintah untuk melakukan lockdown atau karantina wilayah sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang tentang Karantina Kesehatan. Namun ternyata Pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19. Menanggapi hal ini kita sudah tersambung dengan Pakar Kebijakan Publik, Bapak Asrinaldi, Selasa 31 Maret 2020.

(rewrite: Wici Elvinda Rahmaddina)

Ads #1
Weekly Programs
Program Jam
The Broadcasters